Photo 4 May 198 notes medicalstate:

Transverse Cranial Prosection from Atlas of Anatomy by Jean Baptiste Marc Bourgery, illustrated by Nicolas Henri Jacob.

medicalstate:

Transverse Cranial Prosection from Atlas of Anatomy by Jean Baptiste Marc Bourgery, illustrated by Nicolas Henri Jacob.

Photo 6 Nov 518 notes
Photo 6 Nov 1,107 notes
Text 6 Nov SURAT DARI SETAN UNTUK ANDA

Aku melihatmu kemarin, saat engkau memulai tugas-tugas harian Anda. Kau bangun tanpa sujud untuk berdoa.  Anda bahkan tidak memberkati makanan Anda, atau berdoa sebelum pergi tidur malam.

Kau sangat tidak tahu berterima kasih, Saya tidak bisa mengatakan betapa senangnya aku karena Anda belum mengubah cara Anda hidup anda.  Bodoh  !!, kau adalah milikku. Ingat, kau dan aku sudah bertahun-tahun, dan aku masih tidak mencintai Anda belum-nya.

Aku membencimu, karena aku benci Allah. Saya hanya menggunakan Anda untuk menghancurkan diri anda. Dia sudah mencampakkan aku dari surga, dan aku akan menggunakan Anda sebagai teman-ku di neraka nanti.

Bodoh  !!, ALLAH MENGASIHI ANDA dan DIA memiliki rencana besar  untuk Anda. Tapi kau sudah menyerahkan hidupmu padaku dan aku akan membuat hidup Anda seperti neraka. Dengan cara itu kita bisa bersama-sama akan menyakiti hati ALLAH.

Aku Terima kasih kepada Anda. Aku benar-benar menunjukkan kepada NYA siapa yang menjadi bos dalam hidup Anda. Dengan semua waktu yang kita jalani ” Kami telah menonton film porno, Mengutuk para pejuangnya, Korupsi,  berpesta, mencuri, berbohong, hypocriting, berzina, makan berlebihan, menceritakan lelucon jorok, bergosip, kembali menikam orang, tidak menghargai Hukum-hukum dari tuhannya. TENTUNYA kau tak ingin meninggalkan ini begitu saja.

Ayo, Bodoh, mari kita terbakar bersama-sama selamanya. Aku punya beberapa rencana hangat untuk kita. Ini hanya merupakan surat penghargaanku untuk Anda. Aku ingin mengatakan “TERIMA KASIH” untuk membiarkan saya menggunakan Anda untuk sebagian besar hidup Anda yang  bodoh. Anda begitu mudah tertipu, saya tertawa pada Anda .Hahahahahahaha..!!!

Yang harus Anda lakukan adalah membisikan : Membenci syariat ALLAH dan RASULNYA, Membenci Orang-orang beriman, Membenci ulama-ulama yang lurus, membiarkan dan tidak memperdulikan nasib rakyat, membiarkan penguasa-penguasa yang dzolim, dan mencintai gaya hidup orang-orang kafir, bak hukumnya ataupun tingkahlakunya. Lakukan semua ini didepan anak-anak dan turunan anda dan mereka akan melakukannya juga.

Nah, Bodoh, aku harus membiarkan Anda pergi untuk saat ini. Aku akan kembali dalam beberapa detik lagi untuk menggoda mu lagi. Jika kau cukup cerdas, kau akan lari sembunyi, mengakui dosa-dosa Anda dan bertobatlah padanya, Ini bukan sifat saya untuk memperingatkan siapa pun, tapi diusiamu sekarang dan tetap melakukan dosa, itu menjadi sedikit konyol.

Jangan salah, aku masih membencimu … … IT’S HANYA KAU YANG MEMBUAT LEBIH BAIK BAGI - KU.

Dan jika Anda benar-benar membencii saya, Anda akan membagi surat ini dengan siapapun…

(Source: facebook.com)

Photo 5 Nov 1,463 notes LOL..
XD

LOL..

XD

(Source: hzarcr)

Text 5 Nov

tumblrbot asked: WHERE WOULD YOU MOST LIKE TO VISIT ON YOUR PLANET?

INDONESIA

Text 5 Nov Mujahidah dari Bumi Jihad

Aku (ingin menjadi) Mujahidah Sejati…
Yang tercipta dari tulang rusuk lelaki yang berjihad..
Bilakah ‘kan datang seorang peminang menghampiriku mengajak tuk berjihad..
Kelak ku akan pergi mendampinginya di bumi Jihad..
Aku selalu siap dengan semua syarat yang diajukannya..
cinta Allah, Rasul dan Jihad Fisabilillah
Aku rela berkelana mengembara dengannya lindungi Dienullah
Ikhlas menyebarkan dakwah ke penjuru bumi Allah..


Tak mungkin ku pilih dirimu.. .bila dunia lebih kau damba…
Terlupalah kampung halaman, sanak saudara bahkan harta yang terpendam..
Hidup terasing apa adanya.. asalkan di akhirat bahagia…
Bila aku setuju dan kaupun tidak meragukanku…
Bulat tekadku untuk menemanimu…


Aku Wanita mujahidah pilihan…
Yang mengalir di nadiku darah lelaki yang berjihad…
Bilakah khan datang menghampiriku seorang peminang yang penuh ketawadhu`an…
Kelak bersamanya kuarungi bahtera lautan jihad…
Andai tak siap bisa kau pilih…
Agar kelak batin, jiwa dan ragamu tak terusik,
terbebani dengan segala kemanjaanku, kegundahanku, kegelisahanku,
terlebih keluh kesahku…


Tak mungkin aku memilihmu…
bila yang fana lebih kau cinta…
Lupa akan kemilau dunia dan remangnya lampu kota…
lezatnya makanan dan lajunya makar durjana…
Sebab meninggalkan dakwah karena lebih mencintaimu…
dan menanggalkan pakaian taqwaku karena laranganmu..
Meniti jalan panjang di medan jihad…
Yang ada hanya darah dan airmata tertumpah…
serta debu yang beterbangan, keringat luka dan kesyahidan pun terulang…
Jika masih ada ragu tertancap dihatimu…
Teguhkan `azzam`ku tuk lupa akan dirimu…


Aku wanita dari bumi Jihad…
Dengan sekeranjang semangat berangkat ke padang jihad…
Persiapkan bekal diri menanti pendamping hati, pelepas lelah serta kejenuhan…
tepiskan semua mimpi yang tak berarti…
Adakah yang siap mendamaikan Hati ??
Karena tak mungkin kulanjutkan perjalanan ini sendiri…
tanpa peneguh langkah kaki.. pendamping perjuangan…
Yang melepasku dengan selaksa do`a…
meraih syahid… tujuan utama…
Robbi… terdengar panggilanMu tuk meniti jalan ridhoMu…
Kuharapkan penolong dari hambaMu… menemani perjalanan ini…

Bagi setiap musibah ada penghibur yang meringankannya.
Tapi bagi yang menimpa Islam tiada penghiburnya.
Sampai semua mihrob menangis padahal ia benda mati.
Bahkan seluruh mimbar merintih sedangkan ia (hanya) kayu jati.
Seorang `Abid yang tunduk kepada Alloh lagi penuh kekhusyu`an.
Sedang air mata dari kedua pipinya bercucuran.
Kini masjid-masjid telah menjadi gereja di waktu maghrib.
Tidak ada di dalamnya selain lonceng dan kayu salib.
Itulah musibah melupakan apa yang telah lalu.
Dan tidak mungkin lupa walau waktu telah lama berlalu…


Wahai para penunggang kuda yang kurus kelelahan
Seolah ia burung penyambar dalam bidang pacuan
Wahai para penyandang pedang India yang tajam
Seolah ia bara api di kegelapan malam yang kelam
Wahai orang-orang bercengkrama di belakang sungai karena gembira
Di negerinya mereka memiliki kejayaan dan kuasa…


Apa kalian telah mengetahui berita tentang Islam sekarang?
Sungguh para pengendara telah berjalan dengan berita mereka
Sungguh banyak para tokoh meminta bantuan
Sedang mereka tawanan dan terbunuh
Namun tidak bergeming satupun manusia
Kenapa saling memutus dalam Islam di antara kalian
Sedang kalian wahai hamba-hamba Alloh adalah Saudara
Apa tidak ada jiwa-jiwa besar yang memiliki cita-cita
Apa terhadap kebaikan ini ada penolong dan pembela…


Hai orang-orang yang untuk membela suatu kaum telah terpecah banyak golongan
Yang karenanya mereka diserang kekafiran dan kedurjanaan
Kemarin mereka raja-raja di istana mereka
Sekarang dalam belenggu kekafiran mereka menjadi sahaya
Andai engkau melihat mereka bingung tiada penunjuk jalan
Berbagai pakaian kehinaan mereka telah rasakan
Andai engkau lihat tangisan mereka saat diperjual-belikan
Tentu engkau terperangah dan diliputi kepedihan…


Ya Robb, bayi dan sang ibu telah dipisahkan
Sebagaimana ruh telah dijauhkan dari badan
Sang puteri yang tak pernah dilihat matahari dengan terbuka
Seolah ia berlian dan batu permata
Kini digiring si bule sebagai budak seraya dihinakan
Matanya menangis dan hati penuh keheranan
Untuk seperti ini hati luluh karena kesedihan
Andai di hati ini ada Islam dan keimanan
Apa untuk Jihad disana ada yang mencari jalan…


Sungguh surga peristirahatan telah penuh dengan hiasan
Bidadari dan para pelayan telah menengok dari kamar-kamar
Mendapatkan kebaikan ini demi Alloh mereka para pendekar
Kemudian sholawat kepada Al-Mukhtar dari Alloh semoga di limpahkan
Sepanjang angin berhembus dan berguncang dahan pepohonan…

HANTARKAN AKU KE SANA….


Gejolak yang membuncah memenuhi dada ini…
Bersama asa yang rindu mendalam…
Dari hamba yang berlumur dosa dan kealpaan…
Berharap dapat bersua dengan-Mu…
Wahai Rabbul`alamiin…
Dengan taubat ku berharap…
Kuatkan jiwa ini mendatanginya…
Kokohkan langkah kaki ini menempuhnya…
Azzamkan niat ini dalam mencapainya…
Ikhlaskan hati ini menjalaninya…


Aku rindu…aku rindu…aku rindu…
Rindu berjumpa dengan-Mu dalam SYAHADAT…
Rindu bersua dengan-Mu dalam IMAN…
Rindu bersama-Mu dalam TAUHID…
Rindu indahnya hidup dalam naungan ridha-Mu…
Syari`at ISLAM…Daulah ISLAM…Khilafah ISLAM


Ya Allah yang tiada sekutu bagi-Mu…
Hantarkanlah kerinduanku ini…
Mudahkanlah…
Lapangkanlah…
Tuk raih cita-cita…
KEMULIAAN HIDUP DALAM ISLAM, ATAU KESYAHIDAN DALAM PERJUANGAN..
Aku berharap termasuk yang Kau hantarkan….
Ridhai dan kabulkanlah…


Amien ya Allah, ya Rabbal`alamiin…
[camar_kecil]

Photo 5 Nov 2,677 notes gjmueller:

How walking through a doorway increases forgetting

The key finding is that memory performance was poorer after travelling  through an open doorway, compared with covering the same distance within  the same room. “Walking through doorways serves as an event boundary,  thereby initiating the updating of one’s event model [i.e. the creation  of a new episode in memory]” the researchers said.

photo via flickr:CC|kimba

gjmueller:

How walking through a doorway increases forgetting

The key finding is that memory performance was poorer after travelling through an open doorway, compared with covering the same distance within the same room. “Walking through doorways serves as an event boundary, thereby initiating the updating of one’s event model [i.e. the creation of a new episode in memory]” the researchers said.

photo via flickr:CC|kimba

Photo 5 Nov 92,660 notes compare dengan kisah dibawah ini»
Bangsa Arab di masa jahiliyah pesimis dengan kelahiran      anak-anak wanita dan mereka merasa hina, sehingga ada salah      seorang bapak yang berkata ketika dikaruniai anak wanita,      “Demi Allah, ia bukan sebaik-baik anak, pertolongannya      adalah hanya membuat tangis dan berbuat baiknya adalah      pencurian.”
Ia bermaksud bahwa anak wanita tidak bisa menolong      ayahnya dan keluarganya kecuali dengan jeritan dan tangis      belaka, tidak dengan peperangan dan senjata, dan tidak bisa      berbuat baik kepada keluarganya kecuali mengambil harta      suaminya untuk keluarganya.
Tradisi yang mereka wariskan memperbolehkan bagi seorang      ayah untuk mengubur hidup-hidup anak puterinya, karena takut      miskin atau menganggapnya sebagai aib besar di mata kaumnya.      Sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur’an yang mengingkari      perbuatan buruk itu:

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur      hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.”      (At-Takwir: 8-9)

Al Qur’an juga menggambarkan sikap para bapak ketika      menyambut kelahiran anak-anak wanitanya:

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi      kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merah      padamlah) mukannya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan      dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang      disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan      menanggung kehinaan ataukah akan menguburnya ke dalam tanah      (hidup-hidup)? Ketahuilah, alanglah buruknya apa yang mereka      tetapkan itu. (An-Nahl: 58-59)

Sebagian syari’at lama memberikan wewenang kepada seorang      bapak untuk menjual anak perempuannya apabila ia      berkeinginan. Seperti aturan “Hamurabi” yang memperbolehkan      seorang ayah untuk menyerahkan anak perempuannya kepada      orang lain untuk membunuhnya atau memilikinya, maka seorang      ayah itu telah membunuh puteri orang lain.
Islam datang dengan menganggap anak wanita seperti anak      laki-laki yaitu merupakan pemberian dan karunia Allah yang      diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari      hamba-hamba-Nya, Allah berfirman:

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan      bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan      anak-anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan      memberikan anak-anak lelaki kepada siapa saja yang Dia      kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki      dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia      menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia      Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Asy Syura: 49-50)

Al Qur’an juga menjelaskan di dalam kisah-kisahnya bahwa      sesungguhnya sebagian anak-anak perempuan itu lebih besar      pengaruhuya dan lebih kekal kenangannya daripada kebanyakan      anak laki-laki. Seperti dalam kisah Maryam puteri Imran yang      telah dipilih oleh Allah SWT dan disucikan melebihi para      wanita di seluruh alam semesta padahal ketika sang ibu      mengandungnya, ia menginginkan agar anaknya lahir laki-laki      sehingga bisa berkhidmah di Baitil Maqdis dan agar termasuk      orang-orang shalih. Allah SWT berfirman:

“(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, “Ya      Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak      yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan      berkhidmad (di Baitil Maqdis). Karena itu terimalah (nadzar)      itu dariku. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar lagi      Maha Mengetahui. Maka tatkala isteri Imran melahirkan      anaknya, dia pun berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnnya aku      melahirkan seorang anak perempuan; dan Allah lebih      mengetahui apa yang dilahirkannnya itu; dan anak laki-laki      tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah      menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta      anak-anak keturunannnya kepada (pemeliharaan) Engkau dari      syetan yang terkutuk . Maka Tuhannya menerimanya (sebagai      nadzar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan      pendidikan yang baik …” (Ali ‘Imran: 35-37)

Al Qur’an mengecam dengan keras terhadap orang-orang yang      berkeras hati dan membunuh anak-anak mereka, baik anak      laki-laki atau perempuan, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh      anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui” (Al      An’am: 140)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut      miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan      juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu      dosa yang besar.” (Al Isra’: 31)

Rasulullah SAW telah menjadikan surga sebagai balasan      untuk setiap bapak yang baik dalam memperlakukan anak      wanitanya dan bersabar untuk mendidik mereka dan baik dalam      mendidiknya. Memelihara hak Allah atas mereka, hingga mereka      dewasa atau mati karena membela mereka. Nabi SAW juga      menjadikan kedudukan orang itu di sisinya SAW di surga yang      penuh kenikmatan dan kekal abadi.
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas RA, dari Rasulullah      SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang merawat dua anak      gadis hingga aqil baligh maka ia datang pada hari kiamat,      sedangkan saya dan dia seperti ini.” Kemudian Nabi      merapatkan telunjuknya (artinya, saling berdekatan).”
Ibnu Abbas RA meriwayatkan dari Nabi SAW beliau bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim yang mempunyai dua      anak puteri, kemudian berbuat baik kepada keduanya kecuali      keduannya akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ibnu      Majah)

Sebagian hadits menjelaskan bahwa pembalasan masuk surga      itu diperuntukkan bagi seseorang (saudara laki-laki) yang      memelihara saudara-saudara perempuannya atau dua saudara      perempuannya juga.
Sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa pembalasan      llahi ini diperuntukkan juga bagi orang yang berbuat baik      kepada anak wanitanya walaupun hanya satu.
Di dalam haditsnya Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW      bersabda:

“Barangsiapa yang mempunyai tiga anak wanita,      kemudian bersabar atas tinggal mereka, kesusahan mereka dan      kesenangan mereka, maka Allah akan memasukkannya ke dalam      surga dengan rahmat-Nya kepada mereka,” ada seseorang yang      bertanya, “Bagaimana jika dua anak wahai Rasulullah?” Nabi      SAW bersabda, “(ia) dua anak wanita juga,” orang itu      bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika satu anak      wanita?” Nabi menjawab, “Satu juga” (HR. Hakim)

Ibnu Abbas meriwayatkan hadits marfu’:

“Barangsiapa yang mempunyai anak wanita,      kemudian tidak ditanam hidup-hidup, tidak dihina dan tidak      berpengaruh (mengutamakan) anak laki-laki atas anak wanita      maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu      Dawud dan Hakim)

Di dalam hadits Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari      Muslim, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang diuji dengan dikaruniai      anak-anak wanita, kemudian ia berbuat baik kepada mereka,      maka mereka itu akan menjadi penangkal dan api neraka.”

Dengan keterangan nash-nash yang sharih ini dan khabar      gembira yang terus diulang-ulang dengan meyakinkan ini, maka      kelahiran anak wanita bukanlah beban yang mesti ditakuti      (dikhawatirkan). Bukan pula merupakan kenistaan yang      dihindari, akan tetapi merupakan kenikmatan yang harus      disyukuri dan rahmat yang diharapkan dan dicari. Karena dia      merupakan karunia Allah SWT dan pahala-Nya yang besar.
Dengan demikian maka Islam telah meniadakan tradisi      mengubur anak wanita secara hidup-hidup untuk selamanya.      Seorang anak perempuan di hati ayahnya telah memiliki posisi      yang terhormat sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah SAW      terhadap puterinya Fathimah RA, “Fathimah adalah bagian dari      diriku, meragukan aku apa-apa yang meragukannya.”
Adapun kekuasaan ayah terhadap anak wanitanya maka tidak      boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan,      pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas      anak. Sehingga di sini anak wanita itu diperlakukan seperti      anak laki-laki, di mana orang tua memerintahkan kepada anak      wanitanya itu untuk melakukan shalat apabila telah mencapai      usia tujuh tahun, dan memukulnya karena meninggalkan shalat      apabila telah berumur sepuluh tahun. Orang tua juga      memisahkan tempat tidur anak wanitanya itu dari saudara      laki-lakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami, baik      dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada      waktu berbicara.
Pemberian nafkah orang tua kepada anak wanitanya itu      hukumnya wajib hingga ia menikah. Sejak itu orang tua tidak      lagi punya wevvenang untuk menjualnya atau menyerahkannya      kepada orang lain untuk dimiliki dalam keadaan apa pun.      Islam telah meniadakan jualbeli orang yang merdeka baik      laki-laki maupun wanita dalam keadaan apa pun.
Kalaupun seandainya masih ada orang yang menjual atau      menyerahkan anak wanitanya untuk dimiliki sehingga menjadi      budak di tangan orang lain, maka anak itu hakikatnya tetap      merdeka. Dia hanya sekedar dapat dimiliki, itu pun harus      melalui pengesahan sesuai ketentuan Islam.
Apabila seorang anak wanita itu memiliki harta secara      khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali      mempergunakan harta itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi      seorang ayah untuk menikahkan anak wanitanya dengan orang      lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan anak wanitanya      dengan dia, inilah yang dinamakan nikah “Shighar,” yaitu      pernikahan tanpa mas kawin yang merupakan hak anak      wanitanya, dan bukan hak ayahnya.
Tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anak wanitanya      yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai oleh anak      tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya      apakah mau menerima atau tidak. Apabila anak wanitanya itu      seorang janda maka harus memperoleh persetujuannya dengan      jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada umumnya      adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya      seorang gadis itu adalah tanda menerima. Akan tetapi jika ia      berkata, “tidak” maka tidak ada kekuasaan baginya untuk      memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak      disukai.

Dari Abi Hurairah RA (di dalam hadits marfu’)      Rasullah SAW bersabda, “Wanita janda itu tidak boleh      dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu      tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izin.,” shahabat      bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cara meminta izin?      Nabi bersabda, “Jika ia diam.” (HR. Al Jama’ah)

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia      berkata, “Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai      izin,” aku berkata, “Sesungguhnya wanita gadis itu hisa      dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, “Izinnya      adalah diamnya.” Oleh karena itu ulama’ mengatakan.”      Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu      berarti izinnya.”

Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah,      “Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang      janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang      kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR.      Al Jama’ah kecuali Muslim).
Dari Ibnu Abbas RA, “Sesungguhnya ada seorang wanita      (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa      ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka      (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih      (dilanjutkan atau tidak).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya seorang ayah itu      tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin      kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh      persetujuan darinya.
Di dalam shahih Muslim disebutkan, wanita gadis itu      dimintai persetujuannya oleh ayahnya.”

Dari Aisyah ra, “Sesungguhnya ada seorang      wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, “Sesungguhnya      bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara      sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnnya, tapi      saya tidak suka.” Aisyah berkata, “Duduklah hingga Nabi SAW      datang,” lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi      mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu      keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu      berkata, “Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi      kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku,      tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita      untuk memutuskan sesuatu?” (HR. Nasa’i)

Hadits-hadits tersebut secara zhahir menunjukkan bahwa      sesungguhnya meminta ijin wanita gadis atau janda itu      merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah      atau wali menikahkan wanita janda tanpa meminta ijin      kepadanya maka akadnya batal dan ditolak, sehagaimana      terdapat di dalam kisah Khansa binti Khaddam. Demikian juga      berlaku pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih      menerima atau menolak. Maka akad juga menjadi batal      sebagaimana kisah seorang gadis (di jaman Rasulullah SAW).
Di antara keindahan syariat islam adalah, bahwa Islam      memerintahkan kepada kita untuk meminta pendapat ibu dalam      menikahkan anak wanitanya, sehingga pernikahan itu bisa      berjalan dengan memperoleh ridha (persetujuan) dari semua      pihak yang terkait.

Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Nabi SAW      bersabda, “Ajaklah kaum wanita itu untuk bermusyawarah      mengenai anak-anak wanitanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Apabila seorang ayah tidak berhak untuk menikahkan anak      perempuannya dengan orang yang tidak disukai, maka merupakan      kewajiban anak tersebut untuk tidak menikahkan dirinya      kecuali dengan ijin ayahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam      hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada (tidak sah) pernikahan      kecuali dengan wali.” (HR. Al Khamsah, kecuali Nasa’i)

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa      diperbolehkan bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri      tanpa seijin ayahnya atau walinya, dengan syarat suaminya      itu sekufu dengan dia. Pendapat ini tidak ada landasan dari      hadits.
Yang paling baik pernikahan itu harus melalui persetujuan      ayah, ibu dan anaknya, sehingga tidak ada peluang untuk      menjadi pembicaraan di sana sini atau menimbulkan permusuhan      dan kebencian karena Allah SWT mensyariatkan pernikahan itu      untuk memperoleh mawadah wa rahmah.
Idealnya seorang ayah memilihkan untuk anak putrinya      lelaki shalih yang dapat membahagiakan semua pihak. Dan      hendaknya yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq dan      agamanya, bukan materi dan harta. Juga hendaknya orang tua      tidak mempersulit proses pernikahan apabila ada seseorang      yang melamar anaknya.

Di dalam hadits Rasulullah SAW dikatakan,      “Apabila datang kepadamu orang yang kamu ridhai akhlaq dan      agamanya maka nikahkan ia (dengan putrimu), jika tidak kamu      laksanakan maka akan terjadi fitnah di bumi ini dan      kerusakan yang merata.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)

Dengan demikian maka Islam mengajarkan kepada setiap      orang tua bahwa sesungguhnya anak wanita itu adalah      “manusia” sebelum yang lainnya. Dia bukanlah benda mati yang      diperjual-belikan atau ditukar dengan materi sebagaimana      yang sering dilakukan oleh para orang tua di masa jahiliyah.
Rasulullah SAW bersabda:

“Pernikahan yang paling besar berkahnya      adalah yang paling ringan (mudah biayanya).” (HR. Ahmad)

——————————————————————————————————————-
dari ‘isi’ photo dan cerita diatas adakah perbedaan diamnya wanita ajnabi dan muslimah?

compare dengan kisah dibawah ini»

Bangsa Arab di masa jahiliyah pesimis dengan kelahiran anak-anak wanita dan mereka merasa hina, sehingga ada salah seorang bapak yang berkata ketika dikaruniai anak wanita, “Demi Allah, ia bukan sebaik-baik anak, pertolongannya adalah hanya membuat tangis dan berbuat baiknya adalah pencurian.”

Ia bermaksud bahwa anak wanita tidak bisa menolong ayahnya dan keluarganya kecuali dengan jeritan dan tangis belaka, tidak dengan peperangan dan senjata, dan tidak bisa berbuat baik kepada keluarganya kecuali mengambil harta suaminya untuk keluarganya.

Tradisi yang mereka wariskan memperbolehkan bagi seorang ayah untuk mengubur hidup-hidup anak puterinya, karena takut miskin atau menganggapnya sebagai aib besar di mata kaumnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur’an yang mengingkari perbuatan buruk itu:

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)

Al Qur’an juga menggambarkan sikap para bapak ketika menyambut kelahiran anak-anak wanitanya:

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukannya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburnya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alanglah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (An-Nahl: 58-59)

Sebagian syari’at lama memberikan wewenang kepada seorang bapak untuk menjual anak perempuannya apabila ia berkeinginan. Seperti aturan “Hamurabi” yang memperbolehkan seorang ayah untuk menyerahkan anak perempuannya kepada orang lain untuk membunuhnya atau memilikinya, maka seorang ayah itu telah membunuh puteri orang lain.

Islam datang dengan menganggap anak wanita seperti anak laki-laki yaitu merupakan pemberian dan karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya, Allah berfirman:

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa saja yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Asy Syura: 49-50)

Al Qur’an juga menjelaskan di dalam kisah-kisahnya bahwa sesungguhnya sebagian anak-anak perempuan itu lebih besar pengaruhuya dan lebih kekal kenangannya daripada kebanyakan anak laki-laki. Seperti dalam kisah Maryam puteri Imran yang telah dipilih oleh Allah SWT dan disucikan melebihi para wanita di seluruh alam semesta padahal ketika sang ibu mengandungnya, ia menginginkan agar anaknya lahir laki-laki sehingga bisa berkhidmah di Baitil Maqdis dan agar termasuk orang-orang shalih. Allah SWT berfirman:

“(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmad (di Baitil Maqdis). Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnnya aku melahirkan seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannnya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannnya kepada (pemeliharaan) Engkau dari syetan yang terkutuk . Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nadzar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik …” (Ali ‘Imran: 35-37)

Al Qur’an mengecam dengan keras terhadap orang-orang yang berkeras hati dan membunuh anak-anak mereka, baik anak laki-laki atau perempuan, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui” (Al An’am: 140)

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al Isra’: 31)

Rasulullah SAW telah menjadikan surga sebagai balasan untuk setiap bapak yang baik dalam memperlakukan anak wanitanya dan bersabar untuk mendidik mereka dan baik dalam mendidiknya. Memelihara hak Allah atas mereka, hingga mereka dewasa atau mati karena membela mereka. Nabi SAW juga menjadikan kedudukan orang itu di sisinya SAW di surga yang penuh kenikmatan dan kekal abadi.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang merawat dua anak gadis hingga aqil baligh maka ia datang pada hari kiamat, sedangkan saya dan dia seperti ini.” Kemudian Nabi merapatkan telunjuknya (artinya, saling berdekatan).”

Ibnu Abbas RA meriwayatkan dari Nabi SAW beliau bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim yang mempunyai dua anak puteri, kemudian berbuat baik kepada keduanya kecuali keduannya akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ibnu Majah)

Sebagian hadits menjelaskan bahwa pembalasan masuk surga itu diperuntukkan bagi seseorang (saudara laki-laki) yang memelihara saudara-saudara perempuannya atau dua saudara perempuannya juga.

Sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa pembalasan llahi ini diperuntukkan juga bagi orang yang berbuat baik kepada anak wanitanya walaupun hanya satu.

Di dalam haditsnya Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mempunyai tiga anak wanita, kemudian bersabar atas tinggal mereka, kesusahan mereka dan kesenangan mereka, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat-Nya kepada mereka,” ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana jika dua anak wahai Rasulullah?” Nabi SAW bersabda, “(ia) dua anak wanita juga,” orang itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika satu anak wanita?” Nabi menjawab, “Satu juga” (HR. Hakim)

Ibnu Abbas meriwayatkan hadits marfu’:

“Barangsiapa yang mempunyai anak wanita, kemudian tidak ditanam hidup-hidup, tidak dihina dan tidak berpengaruh (mengutamakan) anak laki-laki atas anak wanita maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Di dalam hadits Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang diuji dengan dikaruniai anak-anak wanita, kemudian ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka itu akan menjadi penangkal dan api neraka.”

Dengan keterangan nash-nash yang sharih ini dan khabar gembira yang terus diulang-ulang dengan meyakinkan ini, maka kelahiran anak wanita bukanlah beban yang mesti ditakuti (dikhawatirkan). Bukan pula merupakan kenistaan yang dihindari, akan tetapi merupakan kenikmatan yang harus disyukuri dan rahmat yang diharapkan dan dicari. Karena dia merupakan karunia Allah SWT dan pahala-Nya yang besar.

Dengan demikian maka Islam telah meniadakan tradisi mengubur anak wanita secara hidup-hidup untuk selamanya. Seorang anak perempuan di hati ayahnya telah memiliki posisi yang terhormat sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah SAW terhadap puterinya Fathimah RA, “Fathimah adalah bagian dari diriku, meragukan aku apa-apa yang meragukannya.”

Adapun kekuasaan ayah terhadap anak wanitanya maka tidak boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan, pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak. Sehingga di sini anak wanita itu diperlakukan seperti anak laki-laki, di mana orang tua memerintahkan kepada anak wanitanya itu untuk melakukan shalat apabila telah mencapai usia tujuh tahun, dan memukulnya karena meninggalkan shalat apabila telah berumur sepuluh tahun. Orang tua juga memisahkan tempat tidur anak wanitanya itu dari saudara laki-lakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami, baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu berbicara.

Pemberian nafkah orang tua kepada anak wanitanya itu hukumnya wajib hingga ia menikah. Sejak itu orang tua tidak lagi punya wevvenang untuk menjualnya atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dimiliki dalam keadaan apa pun. Islam telah meniadakan jualbeli orang yang merdeka baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan apa pun.

Kalaupun seandainya masih ada orang yang menjual atau menyerahkan anak wanitanya untuk dimiliki sehingga menjadi budak di tangan orang lain, maka anak itu hakikatnya tetap merdeka. Dia hanya sekedar dapat dimiliki, itu pun harus melalui pengesahan sesuai ketentuan Islam.

Apabila seorang anak wanita itu memiliki harta secara khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali mempergunakan harta itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan anak wanitanya dengan orang lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan anak wanitanya dengan dia, inilah yang dinamakan nikah “Shighar,” yaitu pernikahan tanpa mas kawin yang merupakan hak anak wanitanya, dan bukan hak ayahnya.

Tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anak wanitanya yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai oleh anak tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya apakah mau menerima atau tidak. Apabila anak wanitanya itu seorang janda maka harus memperoleh persetujuannya dengan jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada umumnya adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya seorang gadis itu adalah tanda menerima. Akan tetapi jika ia berkata, “tidak” maka tidak ada kekuasaan baginya untuk memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak disukai.

Dari Abi Hurairah RA (di dalam hadits marfu’) Rasullah SAW bersabda, “Wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izin.,” shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cara meminta izin? Nabi bersabda, “Jika ia diam.” (HR. Al Jama’ah)

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai izin,” aku berkata, “Sesungguhnya wanita gadis itu hisa dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, “Izinnya adalah diamnya.” Oleh karena itu ulama’ mengatakan.” Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu berarti izinnya.”

Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah, “Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR. Al Jama’ah kecuali Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA, “Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau tidak).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh persetujuan darinya.

Di dalam shahih Muslim disebutkan, wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya.”

Dari Aisyah ra, “Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, “Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnnya, tapi saya tidak suka.” Aisyah berkata, “Duduklah hingga Nabi SAW datang,” lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu berkata, “Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?” (HR. Nasa’i)

Hadits-hadits tersebut secara zhahir menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta ijin wanita gadis atau janda itu merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan wanita janda tanpa meminta ijin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak, sehagaimana terdapat di dalam kisah Khansa binti Khaddam. Demikian juga berlaku pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad juga menjadi batal sebagaimana kisah seorang gadis (di jaman Rasulullah SAW).

Di antara keindahan syariat islam adalah, bahwa Islam memerintahkan kepada kita untuk meminta pendapat ibu dalam menikahkan anak wanitanya, sehingga pernikahan itu bisa berjalan dengan memperoleh ridha (persetujuan) dari semua pihak yang terkait.

Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Ajaklah kaum wanita itu untuk bermusyawarah mengenai anak-anak wanitanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Apabila seorang ayah tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya dengan orang yang tidak disukai, maka merupakan kewajiban anak tersebut untuk tidak menikahkan dirinya kecuali dengan ijin ayahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Al Khamsah, kecuali Nasa’i)

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa seijin ayahnya atau walinya, dengan syarat suaminya itu sekufu dengan dia. Pendapat ini tidak ada landasan dari hadits.

Yang paling baik pernikahan itu harus melalui persetujuan ayah, ibu dan anaknya, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi pembicaraan di sana sini atau menimbulkan permusuhan dan kebencian karena Allah SWT mensyariatkan pernikahan itu untuk memperoleh mawadah wa rahmah.

Idealnya seorang ayah memilihkan untuk anak putrinya lelaki shalih yang dapat membahagiakan semua pihak. Dan hendaknya yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq dan agamanya, bukan materi dan harta. Juga hendaknya orang tua tidak mempersulit proses pernikahan apabila ada seseorang yang melamar anaknya.

Di dalam hadits Rasulullah SAW dikatakan, “Apabila datang kepadamu orang yang kamu ridhai akhlaq dan agamanya maka nikahkan ia (dengan putrimu), jika tidak kamu laksanakan maka akan terjadi fitnah di bumi ini dan kerusakan yang merata.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)

Dengan demikian maka Islam mengajarkan kepada setiap orang tua bahwa sesungguhnya anak wanita itu adalah “manusia” sebelum yang lainnya. Dia bukanlah benda mati yang diperjual-belikan atau ditukar dengan materi sebagaimana yang sering dilakukan oleh para orang tua di masa jahiliyah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan (mudah biayanya).” (HR. Ahmad)

——————————————————————————————————————-

dari ‘isi’ photo dan cerita diatas adakah perbedaan diamnya wanita ajnabi dan muslimah?

Photo 5 Nov Let others lead small lives, but not you. Let others argue over small things, but not you. Let others cry over small hurts, but not you. Let others leave their future in someone else’s hands, but not you. [Jim Rohn]»Biarkan orang lain menjalani kehidupan yang kecil, tetapi kamu jangan.Biarkan orang lain memperdebatkan hal-hal kecil, tetapi kamu jangan.Biarlah orang lain menangisi kepedihan-kepedihan kecil, tetapi kamu jangan.Biarlah orang lain menyerahkan masa depan mereka kepada orang lain, tetapi kamu jangan.

Let others lead small lives, but not you. Let others argue over small things, but not you. Let others cry over small hurts, but not you. Let others leave their future in someone else’s hands, but not you. [Jim Rohn]

»
Biarkan orang lain menjalani kehidupan yang kecil, tetapi kamu jangan.
Biarkan orang lain memperdebatkan hal-hal kecil, tetapi kamu jangan.
Biarlah orang lain menangisi kepedihan-kepedihan kecil, tetapi kamu jangan.
Biarlah orang lain menyerahkan masa depan mereka kepada orang lain, tetapi kamu jangan.


Design crafted by Prashanth Kamalakanthan. Powered by Tumblr.